Berita Utama Nasional

Penanganan Korupsi di Kejagung Dinilai Berlebihan

Penanganan Korupsi di Kejagung Dinilai Berlebihan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara bernilai fantastis. Pakar Hukum Trubus Rahadiansyah mencurigai hal itu bermuatan politis.

Kejaksaan Agung, kata dia, hanya mau menangani kasus korupsi yang kerugiannya mencapai triliun rupiah.

“Itu masalahnya. Yang triliunan-triliun ditangani sama Kejagung, tapi ujung-ujungnya hasilnya tidak optimal kan gitu. Sepertinya Pak Jokowi (Presiden) memberikan ruang besar kepada Kejagung. Berarti kan ada sisi politisnya,” kata Trubus dikutip Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.

Trubus mengatakan Kejagung mempunyai privilege lebih tinggi dari Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus korupsi yang nilainya kecil ditangani KPK, paling sedikit ditangani Polri.

Padahal, masing-masing instansi penegak hukum itu mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Trubus menduga KPK tidak lagi menangani kasus korupsi besar karena tengah diberangus usai mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka suap oleh Polda Metro Jaya.

“KPK sudah menjadi lumpuh, kasus-kasusnya itu-itu saja sampai sekarang kasus Formula-E nggak ada hasilnya,” ungkap dia.

Kejagung, kata dia, terlihat lebih diprioritaskan ketimbang KPK dan Polri. Padahal, kata dia, Korps Adhyaksa itu dulu lemah. Maka itu, hadir KPK.

“Kalau dari dulu kuat nggak perlu ada KPK, KPK buat apa kan gitu. Kalau Kejagung dari dulu sudah tampil prima, nggak perlu ada KPK, ditangani Kejagung saja beres,” ucap dia.

Kini, Trubus meminta Kejagung dan instansi penegak hukum lainnya duduk bersama membagi peran masing-masing. Menurut dia, penanganan kasus korupsi yang berlebihan oleh Kejagung menjadi salah satu pemicu penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.

“Iya harus bagi peran, sekarang harusnya duduk bersama bagi-bagi peran supaya tidak lagi ada kasus penguntitan segala itu,” pungkas dia.

Salah satu kasus yang ditangani Kejagung ialah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Harvey juga merupakan suami artis Sandra Dewi.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *