Penanganan Narkoba Disebut Capai 22.481 Kasus dan 24.416 Tersangka

Desk Pemberantasan Narkoba yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan telah menangani 22.481 kasus narkoba sejak terbentuk pada 4 November 2024 .
“Sejak desk ini dibentuk mulai tanggal 4 November tahun 2024 telah menangani 22.481 kasus dengan total 24.416 kita tersangka,” kata Budi Gunawan dalam jumpa pers pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak dua ton di Batam, Kamis.
Menurut pria yang akrab disapa BG ini, pembentukan Desk Pemberantasan Narkoba merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Pembentukan desk ini, kata BG, juga merupakan implementasi dari salah satu poin Astacita yang menekankan tentang pemberantasan narkoba.
BG melanjutkan, dari ribuan pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan Desk Pemberantasan Narkoba, tangkapan yang paling besar yakni pengungkapan penyelundupan narkoba seberat dua ton di Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Pengungkapan itu dilakukan oleh BNN, TNI AL, Bea Cukai dan Polri yang merupakan bagian dari Desk Pemberantasan narkoba.
“Penyelundupan narkoba jenis sabu, kurang lebih dua ton yang akan kita musnahkan pada hari ini yang merupakan sejarah terbesar dalam pengungkapan narkoba di negara kita,” kata dia.
Karenanya, BG sangat mengapresiasi kinerja para aparat yang tergabung dalam desk tersebut.
“Bapak Presiden juga menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas upaya kita semua dan kerja keras tim gabungan yaitu dari BNN, TNI Angkatan Laut, Bea Cukai dan Polri yang telah berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau ini,” kata dia.
Dengan adanya momentum ini, BG berharap seluruh pihak yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba semakin giat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Dia memastikan euforia keberhasilan ini tidak akan melarutkan semangat jajarannya dalam memberantas narkoba.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa yang dicurigai membawa narkotika berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri.
Selanjutnya pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN didukung kekuatan penuh Ditjen Bea Cukai yang mengerahkan dua kapal dan didukung Lantamal IV yang mengerahkan dua kapal perang, dan dukung Polda Kepri serta Bais TNI bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut.
Pada saat melewati perairan Indonesia, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau tepatnya 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika “Golden Triangle”. (Antara)