Penerangan Hukum Terpadu Kembali Diselenggarakan untuk Para Guru di Kabupaten Banjar

GAMBUT, KN – Dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice,” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel menyelenggarakan penerangan hukum terpadu di Aula SMKN 1 Gambut pada Jumat (16/2/2024).
Penerangan Hukum terpadu ini bertujuan untuk mencegah kasus korupsi di lingkungan pendidikan, dihadiri oleh Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, dan Dewan Guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se Kabupaten Banjar.
Yuni Priyono, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, sebagai narasumber, menyampaikan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara korupsi telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara secara signifikan. Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan menjadi bukti kesuksesan tersebut.
“Pendekatan restorative justice juga telah memberikan rasa keadilan substantif kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini dianggap sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi, yang dapat merugikan sistem perekonomian suatu negara. Priyo menekankan bahwa melalui Restorative Justice (RJ), penegakan hukum secara humanis diperkenalkan sebagai terobosan baru.
RJ, sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, mengubah mekanisme tata cara peradilan pidana menjadi proses dialog dan mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait lainnya.
“Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Pendekatan ini menekankan pemulihan pada keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tandasnya.(tim)