Pengadilan Militer Banjarmasin Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan Jurnalis Juwita

KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Kasus pembunuhan jurnalis newsway.co.id, Juwita, yang mengguncang publik, kini memasuki babak baru. Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Jumat (25/4/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran.
Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Letkol Chk Arie Fitriansyah, SH MH, melalui juru bicaranya, Mayor Chk Ghesa Khiastra, mengonfirmasi bahwa berkas telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 tertanggal 25 April 2025.
“Berkas tersebut akan segera diteliti oleh panitera untuk memastikan kelengkapan baik secara formil maupun materiil, serta untuk menentukan apakah pengadilan militer berwenang menyidangkan perkara ini atau tidak. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan diberikan nomor register perkara dan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan. Hakim ketua kemudian akan mempelajari berkas dan menetapkan jadwal sidang,” jelasnya.
Ghesa juga menambahkan bahwa jadwal sidang akan segera disampaikan kepada pihak terkait, terutama Oditurat Militer, agar para saksi dapat dipersiapkan untuk hadir pada sidang pertama.
“Proses persidangan nantinya dapat diakses publik secara langsung maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang memuat informasi mulai dari jadwal sidang hingga putusan akhir,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa komitmen transparansi tetap menjadi prioritas lembaga tersebut.
“Saya tegaskan sidang akan dilaksanakan terbuka untuk umum sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Untuk pemeriksaan berkas kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk meneliti berkas sebelum penetapan hari sidang. Jika sesuai jadwal, persidangan kemungkinan akan dimulai pada awal Mei,” tambahnya lagi.
Saat sesi tanya jawab bersama awak media, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pelimpahan perkara ke pengadilan umum apabila Pengadilan Militer dinyatakan tidak berwenang.
“Sesuai undang-undang, jika terdakwa adalah prajurit militer, maka perkara tetap akan disidangkan di peradilan militer,” ungkap Ghesa.
Terkait kemungkinan sanksi pemecatan terhadap terdakwa, pihak pengadilan memilih menunggu proses hukum berjalan.
“Kita tunggu proses sidangnya dulu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, SE SH MH mengungkapkan bahwa berkas pelimpahan yang dikirimkan ke pengadilan bernomor 09/IV/2025 tertanggal 24 April 2025, mencakup rincian penting terkait alat bukti dan saksi.
“Dalam berkas tersebut tercantum sebanyak 11 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan,” ujar Letkol Sunandi dalam konferensi pers.
Tak hanya itu, berkas juga dilengkapi dengan 11 jenis alat bukti berupa surat dan 38 item barang bukti. Semuanya, kata Sunandi, akan diperiksa secara langsung di persidangan.
Dalam dakwaan, Oditur Militer menetapkan pasal utama (primair) Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Kita tunggu saja proses persidangannya karena akan terbuka untuk umum. Di sana akan terlihat lebih jelas rangkaian fakta-fakta hukumnya,” ucap Sunandi.
Saat ditanya terkait kemungkinan keterlibatan kuasa hukum keluarga korban dalam pengajuan bukti tambahan, ia menegaskan hal itu dimungkinkan.
“Sesuai dengan Hukum Acara bahwasanya hal itu bisa diajukan sebagai bukti tambahan pada saat setelah selesai pemeriksaan. Jadi nanti dalam persidangan diketahui oleh majelis dan apabila dianggap oleh majelis bisa dijadikan sebagai alat bukti itu bisa disampaikan dan bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” jelasnya.
Sunandi juga menyampaikan bahwa proses hukum masih menunggu hasil tes DNA, yang hingga kini belum diterima karena prosesnya memerlukan waktu.
“Termasuk ada tes bukti DNA yang sampai saat ini memang belum kita terima karena akan membutuhkan waktu untuk bisa memperoleh hasilnya,” tandasnya.