Hukum

Pengedar Ekstasi tak Berkutik Disergap Polisi  

Pengedar Ekstasi tak Berkutik Disergap Polisi  

KAKINEWS.ID Tanjung, – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial IS warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Pria berusia 37 tahun ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Ipti Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku di kontrakan yang dimaksud,” ujar Heri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi. Kepada petugas, IS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali dengan harga Rp 350.000 per butir.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip berisi total 64,5 butir tablet ekstasi serta satu unit gawai berwarna merah muda.

Saat ini, IS telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *