Pengedar Judi Kupu di Banjarmasin Barat Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Pria berinisial RM (40), yang menjadi pengedar judi kupon putih (Kupu), ditangkap oleh polisi di Jalan Teluk Tiram Darat, Antasan Raden RT 31, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa (13/8/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan saat RM sedang menunggu pelanggan di lokasi tersebut.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, RM sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan RM bersama beberapa barang bukti, termasuk empat lembar kertas berisi angka-angka tebakan, satu kartu ATM BCA, uang sebesar Rp 61.000, dan sebuah ponsel.
“Pelaku diamankan saat sedang nongkrong di lokasi tersebut. Setelah digeledah, di dalam ponsel pelaku juga ditemukan angka-angka tebakan kupon putih,” ungkap Kompol Aris Munandar pada Kamis (15/8/2024) siang.
Selanjutnya, RM bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku diancam sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkas Aris Munandar.(sum)