Berita Utama Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu di Banjarmasin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengedar Sabu di Banjarmasin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Dua pengedar narkoba, yakni Rahmat dan Fitriyadi, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 344 gram, akhirnya dijatuhi tuntutan 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudi dari Kejati Kalsel. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis, 15 November 2024, tersebut juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya akan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa kedua terdakwa, Rahmat yang merupakan pemilik barang dan Fitriyadi yang menjualkan sabu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman, dengan alasan bahwa mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjarmasin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, yakni Gusti M. Ridho S.H. dan Andri Angga Atmaja, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terdakwa. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 28 paket sabu dengan total berat 344 gram.(qor)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *