BERITA UTAMA Hukum

Pengedar Simpan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstecy Jalani Sidang di PN Banjarmasin

Pengedar Simpan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstecy  Jalani Sidang di PN Banjarmasin
Terdakwa Achmad Rifani  menjalani sidang perdana di PN Banjarmasin, Kamis (13/2/2026), atas kasus kepemilikan ratusan butir ekstasi dan paket sabu. (Foto : Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN – Lama ditunggu masyarakat perkembangan perkaranya akhirnya Terdakwa Achmad Rifani  selaku penjual narkotika  bertempat di rumah kontrakan yang dihuni terdakwa di Jalan Prona 1 Gang Mayasari 2 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin menjalani sidang perdananya di PN Banjarmasin, Kamis, ( 13/2/2026 ) kemarin.

Sidang yang digelar untuk masyarakat umum tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya, JPU A.R. Manulang SH, MH dari Kejati Kalsel.

Sedangkan Terdakwa didampingi Advokat Iqbal SH dari LBH pos bakum LBH Feradi.

Adapun persidangan perdana kali iniAdapun persidangan perdana kali ini setelah JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Rifani oleh majelis hakim dilanjutkan kepembuktian atau JPU menghadirkan dua saksi dari Dit resnarkoba Kalsel antara lain Ahmad Presta dan Petrus. dilanjutkan kepembuktian atau JPU menghadirkan dua saksi dari Dit resnarkoba Kalsel antara lain Ahmad Presta dan Petrus.

Kedua saksi dalam keterangannya bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dapat menyediakan Narkotika jenis extacy dan sabu dan sering bertransaksi di Jalan tepi Pekapuran.

Saat ditindak lanjutinya ternyata ditepi jalan yang dimaksud nampak seseorang yang mencurigakan pada Kamis 02 Oktober 2025 kemarin.

Ternyata saat dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut bernama Achmad Rifani dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan No. Sim Card dan No. WhatsApp : 0831-5063-0733 dan No. WhatsApp Bussiness :  0877-2784-4255 (IMEI 1 : 866543043487513 dan IMEI 2 8665430434875057 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi narkotika jenis sabu dan ectacy dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat warna hitam DA 6675 OB (No. Rangka : MH1JF5110AK224134 dan No. Mesin : JF51E1224564 yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi transaksi narkotika jenis sabu dan extacy.

Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan apakah terdakwa menyimpan sabu dan xtc atau peralatan di rumah, dan berdasarkan pengakuan terdakwa ada menyimpan peralatan di rumah kontrakan yang dihuni terdakwa di Jalan Prona 1 Gang Mayasari 2 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Mendengar pengakuan terdakwa lalu pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 16.45 Wita petugas mendatangi tempat tinggal terdakwa tersebut dan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi BAHRANI Bin TUHALUS selaku Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamar berupa : 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis catatan, 7 (tujuh) bundel plastik klip dan 1 (satu) buah sendok sabu warna ungu ;

Bahwa petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan apakah terdakwa menyimpan sabu dan xtc beserta peralatan di rumah, dan berdasarkan pengakuan terdakwa ada menyimpan sabu dan xtc beserta peralatan di rumah yang dihuni terdakwa di Jalan Pekapuran Raya No. 39 Rt. 028 Rw. 002 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mendengar pengakuan terdakwa lalu pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 Wita petugas mendatangi tempat tinggal terdakwa tersebut dan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi ANDRI KUSWARDANI Bin SUROTO selaku Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam lemari yang terletak di ruang tamu rumah berupa : 166 (seratus enam puluh enam) butir tablet warna merah muda logo ”LV” yang diduga XTC dengan berat bersih 58,10 gram, 46 (empat puluh enam) butir tablet warna kuning bentuk ”MINION” yang diduga XTC dengan berat bersih 16,56 gram, 1 (satu) paket serbuk merah muda yang diduga XTC dengan berat bersih 0,41 gram, 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,19 gram (bersih 99,37 gram) (plastik besar), 18 (delapan belas) paket serbuk kristal  yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,91 gram (bersih  80,49 gram) (plastik kecil) dan 1 (satu) buah toples plastik.

Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas kepolisian, 166 (seratus enam puluh enam) butir tablet warna merah muda logo ”LV” yang diduga XTC dengan berat bersih 58,10 gram, 46 (empat puluh enam) butir tablet warna kuning bentuk ”MINION” yang diduga XTC dengan berat bersih 16,56 gram, 1 (satu) paket serbuk merah muda yang diduga XTC dengan berat bersih 0,41 gram, 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,19 gram (bersih 99,37 gram) (plastik besar) dan 18 (delapan belas) paket serbuk kristal  yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,91 gram (bersih  80,49 gram) (plastik kecil) adalah milik Saudara ROBBY HERMAWAN Alias ROBBY (Berita Acara Pencarian Orang) yang merupakan boss dari terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa oleh JPU didakwa Peimair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No, 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Dakwaan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *