Penghentian Penuntutan Kasus di Kejati Kalsel Disetujui Direktur TP Orang dan Harta Benda Jampidum RI Melalui Restorative Justice

Kejati Kalsel kembali menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana di luar pengadilan, melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice), setelah disetujui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Jampidum RI Nanang Ibrahim, S.H.,M.H Melalui Restorative Justice, Senin (27/5/2024).
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jampidum tersebut, dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Plt Kejatii Kalsel, Akhmad Yani S.H.,M.H. dan Plt Jampidum Kejaksaan Agung RI Leonard
Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
Adapun penghentian penuntutan tersebut terkait perkara di Kejari Tabalong, dimana tersangka Budi disangka melakukan pengancaman melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, pada 18 maret 2024 lalu,
di Desa Hariang RT 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten
Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kejadian berawal ketika terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa satu bilah senjata tajam
jenis pisau badik, disana terdakwa melihat saksi Indri Yani yang mengancam saksi Risawati dengan mengatakan, “Siapa yang wani umpat campur ku bunuh (siapa yang berani ikut campur ku
bunuh),” teriaknya.
Pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, dimana tersangka Budi baru pertama kali melakukan tindak pidana.