Berita Utama Hukum dan Kriminal

Penjambret Ponsel Diringkus Usai Menawarkan Barang Curian

Penjambret Ponsel Diringkus Usai Menawarkan Barang Curian

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Seorang pria berinisial SN (28) ditangkap setelah menjambret sebuah ponsel di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (7/7/2024) setelah pelaku menawarkan ponsel yang dicurinya.

Kejadian bermula pada Sabtu malam (6/7/2024) sekitar pukul 21.10 WITA, saat korban, Marini (42), yang dibonceng oleh adiknya, Indah Sari (25), sedang dalam perjalanan pulang. Mereka dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Sonix di lokasi kejadian (TKP). Pelaku, yang merupakan seorang buruh dan warga Jalan Kelayan Besar, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil menarik tas milik Marini yang diselempangkan di badannya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sebuah ponsel Samsung Galaxy A04 warna Rose Gold, ponsel Vivo Y22 warna Biru, uang sebesar Rp500.000, dan surat-surat berharga lainnya yang ada di dalam tas korban. Setelah berhasil merampas tas, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya, meninggalkan korban dan saksi di TKP.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan berawal dari upaya adik kandung korban, Ahmad Sapriannor (26), yang mencoba menghubungi ponsel Samsung milik korban yang ternyata masih aktif. Telepon tersebut diangkat oleh pelaku, dan setelah melalui pembicaraan, pelaku setuju untuk mengembalikan ponsel tersebut dengan syarat diberikan uang tebusan untuk makan.

Ahmad kemudian bekerja sama dengan personel Polsek Banjarmasin Selatan untuk mengatur pertemuan dengan pelaku di dekat SPBU Ukhuwah, Jalan Lingkar Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Saat pertemuan, pelaku menyerahkan ponsel Samsung yang dicuri, dan setelah dipastikan bahwa ponsel tersebut milik korban, pelaku langsung diamankan oleh polisi.

Pelaku beserta barang bukti lainnya kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana,” tutup Iptu Sudirno.(sum)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *