Penjual Sabu Asal Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Banjarmasin- Lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu seberat 25 gram seharga Rp17,5 juta, Terdakwa Firhansyah warga Mesjid I Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin, divonis 6 Tahun Penjara oleh majelis hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin (13/1/2025 ) tadi.
Tidak hanya Firhansyah, Terdakwa Mursidi ( berkas terpisah ) selaku pembeli sabu tersebut juga divonis, namun lebih berat selama 7 tahun Penjara.
Sidang secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH dengan kedua anggota Maria SH,MH dan Sri Nuryani SH,MH. Sedangkan JPU Farah SH,MH dari Kejari Banjarmasin.
Sedangkan kedua Terdakwa didampingi Penasehat Hukum kantor LKBH Handayani SH.
Adapun hukuman bagi kedua Terdakwa tersebut oleh majelis hakim berpendapat bahwa keduanya dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
Sebagaimana yg telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya vonis bagi kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dimana agar bagi terdakwa Firhansyah dituntut selama 7 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Mursidi dituntut selama 8 tahun penjara.
Sementara JPU Farah SH,MH saat dikonfirmasi terkait vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut pihaknya menerima.
” Kami menerima putusan hakim tersebut dan memang sebelumnya juga kami menuntut hukuman lebih berat terhadap Mursidi lantaran ia residivis, ” katanya saat ditemui usai sidang. Dan untuk terdakwa Firhansyah sebelumnya terkena stroke dan sempat dibantarkan.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa Firhansyah sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gg. Masjid I No. 120 Rt. 007 Rw. 01 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh terdakwa Mursidi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengatakan hendak memesan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa dengan harga yang disepakati saat itu sebesar Rp. 17.500.000,- dengan pembayaran secara tunai.
Kemudian terdakwa menghubungi Indra (masih dalam pencarian) dan mengatakan bahwa tersedia sabu-sabu sebanyak 25 gram dengan harga sebesar Rp. 17.000.000,-
Setelah terdakwa Firhansyah menyerahkan barbuk sabu kepada terdakwa Mursidi. Dan berselang waktu saat dirumah Mursidi diamankan petugas dari Polresta Banjarmasin beserta barang buktinya.