Berita Utama Hukum dan Kriminal

Penjual Sabu Warga Raga Buana Alalak Utara Divonis 7 Tahun Penjara. Didenda Rp. 1 M

Penjual Sabu Warga Raga Buana Alalak Utara Divonis 7 Tahun Penjara. Didenda Rp. 1 M

Banjarmasin – Terbukti simpan sabu 28,41 gram akhirnya Terdakwa M. Ronny Prasetyo warga komplek Raga Buana Alalak Utara Banjarmasin tersebut divonis selama 7 ( tujuh ) tahun penjara oleh Hakim, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 9/9/2025 ) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis Hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita SH.

Selain itu, Terdakwa yang diduga sebagai penjual sabu tersebut dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa M.Ronni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya 28,41 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ronni warga Alalak Banjarmasin ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa PU AR Manulang SH dari Kejati Kalimantan Selatan selama 7 tahun penjara dan didenda sebesar Rp.1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan amar putusan tersebut kedua belah pihak baik Terdakwa Ronni maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerimanya.

Untuk diketahui sebelum diamankan terdakwa M.Ronni beserta barang buktinya bermula petugas kepolisian dari Dit Resnakoba Polda Kalsel diantaranya saksi Abdur Razak bersama rekannya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dapat menyediakan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Raga Buana Dalam Komplek Herlina Perkasa Rt. 45 Rw. 03 No. 4C Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan Penyelidikan dan kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wita para petugas mendatangi rumah terdakwa di Jalan Raga Buana Dalam Komplek Herlina Perkasa Rt. 45 Rw. 03 No. 4C Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi M. Sugiarto selaku penjaga malam petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di lantai kamar tidur diantara kasur dan lemari pakaian 1 (satu) buah tas belanja Indomaret yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan setelah dibuka ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 28,41 gram (berat bersih 27,96 gram), 2 (dua) sendok sabu terbuat dari plastik, 1 (satu) timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) pak plastik klip, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A17 warna biru malam.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *