Penyalahgunaan Pupuk besubsidi ,digagalkan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan

BANJARMASIN – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebuah truk bermuatan 50 ton pupuk disita saat patroli rutin di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (29/7/2025).
Patroli Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mendapati truk Colt Diesel HD 125 PS dengan nomor polisi DA 8026 FH di Jalan Transos RT 004 RW 001, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari.
Truk berwarna hijau yang dikemudikan pria berinisial LH itu terlihat mencurigakan karena seluruh muatannya ditutupi terpal.
“Ketika diperiksa, sopir mengaku membawa 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi (masing-masing 50 kg) dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi (masing-masing 50 kg). Setelah diminta membuka terpal, petugas memastikan keterangan tersebut benar,” jelas AKBP Rizal saat konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (3/9/2025) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pupuk tersebut berasal dari wilayah Hulu Sungai Tengah dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Tanah Laut.
Ia juga mengakui sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih satu tahun dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
“Perbuatan ini termasuk tindak pidana ekonomi, karena adanya penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” tegas AKBP Rizal.
Kasus tersebut kini tengah diproses lebih lanjut. Barang bukti berupa truk beserta puluhan ton pupuk subsidi telah diamankan di Mapolda Kalsel.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.