Berita Utama Ceremonial

Penyegaran dalam Tubuh Korps Adhyaksa Kalsel

Penyegaran dalam Tubuh Korps Adhyaksa Kalsel

Banjarmasin, KN , 2 November 2023 – Sejumlah perubahan kepemimpinan terjadi di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan  (Kalsel) dalam upaya penyegaran organisasi dan promosi jabatan. Perubahan ini didasari oleh Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print-767/O.3/Cp.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel sebelumnya dijabat oleh Akhmad Yani, kini digantikan oleh Raja Ulung Padang, Asisten Intelijen. Abdul Rahman, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen, digantikan oleh I Wayan Wiradarma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dan posisinya diisi oleh Dinar Kripsiaji.

Selanjutnya, Asisten Pengawasan Antoni Setiawan digantikan oleh Masnur, sementara Kepala Bagian Tata Usaha Sonata Lukman digantikan oleh Ashari Syam. Kajari Tabalong Mohamad Ridosan digantikan oleh Aditta Aelman Ali, Kajari Hulu Sungai Faizal Banu digantikan oleh Yusup Darmaputra, Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan digantikan oleh Bambang Rudi Hartoko. Terakhir, jabatan Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalsel yang sebelumnya kosong, diisi oleh Arif Ronaldi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri, mengungkapkan bahwa sebagai abdi negara dan masyarakat, aparat penegak hukum harus memahami sepenuhnya bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan jajaran Kejaksaan harus mampu memenuhi beragam keinginan dan ekspektasi masyarakat. Terutama menjalankan supremasi hukum dengan keadilan, kebenaran, kepastian, dan kemanfaatan sebagai landasan.

Mukri menekankan pentingnya beradaptasi dengan budaya Kalsel, terutama dengan tahun politik yang akan segera tiba. Para pejabat yang baru harus memastikan netralitas, tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik dalam menjalankan tugas pokok fungsi penegakan hukum.

Kejaksaan, sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diharapkan aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam menangani laporan pengaduan tindak pidana umum, serta tindak pidana khusus. ” Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi “black campaign” yang dapat mengganggu kelancaran pemilu.” ujarnya.

Dengan perubahan kepemimpinan ini, Kejaksaan Kalsel bertekad untuk menjaga kestabilan dan kesuksesan pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Kepala Daerah, dalam suasana damai dan berkeadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *