Perdebatan Kewenangan Penyidikan: Antara Kepolisian dan Kejaksaan
Jakarta – Perdebatan tentang kewenangan penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan kembali memanas. Gagasan untuk “menunggalkan” fungsi penyidikan dalam institusi Polri makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang “kepolisian.”
Namun, perlu diingat bahwa kewenangan penyidikan tidak hanya dimiliki oleh Kepolisian. Kejaksaan juga memiliki kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka “titik terang” dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 bahwa konstitusi tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi “wewenang tunggal” Kepolisian.
Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian tidak ada yang salah, dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud hanya untuk tindak pidana umum. Diantara kepolisian dan kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal.
Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan. Tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana.
Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.
Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka.
Dengan demikian, perlu adanya kesadaran bersama untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, serta memastikan bahwa kewenangan penyidikan digunakan sebagaimana mestinya, untuk kepentingan rakyat dan negara.