Peredaran Narkotika di Tanjung Berkat Diobok-obok Ditresnarkoba Polda Kalsel

BaNJARMASIN, KN – Peredaran Narkotika di Banjarmasin menjadi pasar empuk bagi para bandar, bahkan penjualan barang haram tersebut terang-terangan di kawasan Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rt 15 , 16 dan 17, hingga laporan masyarakat sampai ke pucuk pimpinan Polda Kalsel.
Mendapat laporan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyampaikan kepada Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya agar segera ditindak lanjuti, sehingga dilakukan razia gabungan, Minggu (30/7/23).
Dipimpin langsung Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, bersama Wakil Direktur AKBP Ernesto Saiser dibentuklah tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat untuk bergerak menuju kawasan Tanjung Berkat.
“Tepat pukul 23.00 kita bergerak, setibanya disana tiba-tiba saja lampu mati, namun ujungnya beberapa menit menyala lagi, kami menduga itu sebagai tanda bagi bandar bahwa ada polisi yang masuk ke kawasan mereka,” ucap Dirnarkoba melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata kepada wartawan , Senin (7/8/2023).
Disana tim gabungan berhasil mengamankan kakak beradik SL (35 tahun) dan PZ (43 tahun) yang merupakan target kita, lanjutnya. Kemudian 1 buah piket kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah bong lengkap dengan alat hisap sabu, 2 paket sabu dengan berat bersih 0,5 gram dan uang tunai sebesar 2,3 juta.
Malam itu kami amankan banyak pemakai yang tidak terduga, namun tidak ada bukti barang, karena diduga kuat mereka tau kedatangan kami. Menariknya, ketika penggeledahan datang sopir ekspedisi Banjarmasin-Palangkaraya, terang-terangan ingin membeli sabu.
âBahkan ada seorang nelayan membawa ikan, ketika ditanya mau apa, nelayan tersebut dengan polos menjawab, ingin menukarkan hasil tangkapan ikan dengan sabu,â? Ujar mantan Kapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau menceritakan.
Pengungkapan tidak hanya sampai disitu saja, Selasa (1/8/2023) tim gabungan melalukan pengembangan ke Jalan Asang Permai, Desa Banyu Hirang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Disana petugas berhasil mengamankan MHA (32 tahun), dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bersih 102,02 gram.
Selanjutnya, Rabu (2/8/2023) kembali ditangkap NS (42 tahun) di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan NI (33 tahun) di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari tangan petugas petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat bersih 7,46 gram, 1 buah timbangan digital. Atas perbuatannya mereka akan berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.