Periksa LHKPN Pejabat, KPK Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat selaku wajib lapor. Menurutnya, masih ada indikasi dugaan suap dan gratifikasi yang terendus dari LHKPN para pejabat.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Nawawi menyampaikan, upaya pencegahan korupsi dilakukan KPK sebagaimana amanat Undang Undang 19 Tahun 2019. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni melalui pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN. Hanya saja, dia menyoroti soal kebenaran LHKPN para pejabat.
“Namun, kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ujar Nawawi.
Oleh sebab itu, Nawawi meminta kementerian maupun lembaga menaruh atensi serius terhadap penyampaian LHKPN. Menurutnya, penyampaian LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban pejabat ke masyarakat.
“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ungkap Nawawi. (Beritasatu.com)