Perkara ITE Lanjut Sidang Meskipun Bupati Kotabaru Telah Memaafkan
Perkara UU ITE di tahun 2020 lalu, kini memasuki babak baru. Suriansyah alias Ambo yang dilaporkan Bupati Kotabaru H. Sayed Ja’far di Krimsus Polres Kotabaru kini harus duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (23/12/2024).
Tim Hukum BASA dan Rekan nampak hadir di lersidangan sebagai Tim Kuasa yang membela Ambo untuk mengajukan eksepsi.
Sebelum terjadi pelaporan aduan UU ITE, Pada 2015 silam Ambo pernah menjadi Tim relawan pemenangan H. Sayed Ja’far, S.H. sebagai calon Bupati Kotabaru jalur partai politik. Dan setelah terpilih pada saat terjadi nya kontestasi Politik di tahun 2020, H. Sayed Ja’far maju kembali melalui jalur partai politik dan berlawanan dengan eks Wakilnya H. Ir. Burhanudin yang melalui jalur independen.
Kala itu Ambo bergabung menjadi relawan Ir. Burhanudin dikarenakan kekecewaannya terhadap petahana. Merasa janji yang diabaikan, maka Ambo pada saat Nopember 2020 memposting di FB terkait keluh kekecewaannya atas sikap Sayed Ja’far dengan mengatakan pembohong, serta menampilkan wajah Petahana.
Makin memanas pada saat itu, Ambo pun diadukan oleh H. Sayed Ja’far, S.H. ke Kepolisian Polres Kotabaru. Sejak saat itu Ambo diperiksa dan menunggu perkaranya berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Selanjutnya memasuki tahun 2024 tadi, terjadi kembali kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah. Dimana Hj. Fatma Idiana selaku Isteri Petahana pun maju sebagai kandidat Calon 02, dan pada kesempatan tersebut di masa Kampanye pada bulan September 2024 tadi, Ambo bertemu dengan prinsipal pengadu dan berdamai serta kembali menjadi relawan Hj. Fatma.
Saat dikonfirmasi di depan Pengadilan Negeri Kotabaru, Suriansyah alias Ambo mengakui dirinya memang pernah mengupload di akun Facebooknya terkait kekecewaan yang dialaminya.
“Saya sudah berma’afan dan sudah berdamai, bahkan saya sudah jadi relawan Ibu Fatma selaku istri Pak Sayed pada kampanye tadi. Tapi saya bingung kasus ini ternyata masih dilanjutkan di persidangan, padahal waktu itu pak Sayed mengatakan beliau tidak akan melanjutkan,” tuturnya.
Pada saat bersamaan, saat dikonfirmasi, M. Hafidz Halim, S.H. selaku perwakilan Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA REKAN) mengatakan kepada awak media, perkara Suriansyah alias Ambo ini merupakan delik aduan, maka hanya dapat berlanjut jika prinsipal yang merasa dirugikan.
“Sebenarnya permasalahan pencemaran nama baik secara elektronik ini sudah lama di tahun 2020 lalu, dan semestinya sudah bisa selesai di Kejaksaan berdasarkan Perja RI terkait Restoratif Justice, dimana Ambo sesungguhnya secara lisan atau tersirat sudah berdamai dengan Prinsipal Bupati Kotabaru pada tanggal 24 September 2024 di masa kampanye tadi, dia juga telah bergabung menjadi relawan Paslon 02 istri dari pak Sayed Ja’far, S.H,” kata Halim.
Tim Hukum BASA yang mendampingi hari ini telah mengajukan dan membacakan Eksepsi di hadapan Hakim, tinggal menunggu tanggapan JPU Minggu depan, dan sebenarnya di Pengadilan pun perkara Ambo masih bisa dicabut oleh prinsipal jika SJA mau, karena ini kan pidana aduan.
“Jika eksepsi di tolak Majelis Hakim pada Putusan Sela, tentu kami di pembuktian nanti mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk tetap menghadirkan Bupati Kotabaru bersidang di Pengadilan sebagaimana aturan KUHAP yang ada,” tutup Hafidz Halim.