Hukum dan Kriminal

Perkara Topengan dan Tempilan, Joy Morris Siagian : Posisi yang Dapat menentukan Kerugian Negara adalah BPK

Perkara Topengan dan Tempilan, Joy Morris Siagian : Posisi yang Dapat menentukan Kerugian Negara adalah BPK

BANJARMASIN, KN – Setelah ditunda selama 1 minggu, JPU Andrayawan Perdana Dista Agara, SH akhirnya membacakan tuntutan untuk terdakwa dugaan korupsi topengan dan tempilan pada salah satu bank plat merah di Banjarbaru atas nama Etna Agustiani.

Etna diduga merupakan salah satu calo yang bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian negara.

Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pediawan SH, JPU menuntut Etna selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
Selain itu dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 tahun ditambab 9 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.”Unik, pada perkara yang sama terdakwa lain hanya dituntut 5 tahun, sementarala klien kami cuma nasabah kok dituntut sangat tinggi,” ujar kuasa hukum Etna, Joy Morris Siagian SH MM MH CIL usai sidang kepada sejumlah wartawan didampingi rekan
Budi Prayitno S.H.,M.H.
Muhamad Agung Wicaksono S.H.

Mengenai hal itu papar Joy, pihak nya berjanji akan membahasnya dalam pledoi yang akan mereka sampaikan pada sidang minggu depan

Baca Juga: MUI Kalsel Serukan Tidak Konsumsi Produk Afiliasi

Pada bagian lain, Joy juga menyoroti kerugian negara Rp2,7 miliar yang dibebankan pada kliennya.
Apalagi kerugian negara itu merupakan hasil audit BPKP. “Selain unik, masalah kerugian negara menurut kami juga tidak benar,” cetusnya.

Kenapa? Sebab fakta persidangan posisi yang dapat menentukan kerugian negara adalah BPK.
“Sementara dalam perkara ini BPKP terlibat langsung.
Sekonyong-konyong BPKP yang bisa menentukan kerugian negara. Dan yang menurut kami tidak benar, kerugian itu kemudian dibebankan pada klien kami,” katanya.

Dia juga mengatakan kalau perkara ini sebenarnya masuk UU Perbankan bukan Tipikor.
Apalagi sejak awal, para saksi tidak pernah diperiksa BPK atau inspektorat sebagai pengawas badan pemerintah.
“Ini bukan kerugian negara, hanya kerugian bisnis, karena bank ini kan hanya perseroan yang berbadan hukum dan tentunya harus tunduk pada UU Perbankan ” jelasnya.

Dalam dakwaan, terdakwa adalah salah satu calo kredit topengan tempilan.
Di mana, terdakwa diduga bermain mata dengan mantri bank berplat merah dengan pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain.

Sampai kemudian terjadi kredit macet, karena tidak dilakukan pembayaran.
Akibatnya, bank plat merah di Banjarbaru ini mengalami kerugian negara dengan total Rp2,7 miliar

Penulis/Editor: Iyus

 

Website |  + posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *