Perkembangan Sidang Praperadilan: Tiga Tersangka Tekankan Ketidakberesan Tuduhan Pasal 404 KUHpidana
BANJARMASIN, KN – Sidang lanjutan praperadilan gugatan tiga tersangka kasus dugaan pasal 404 KUHPidana tentang pengalihan alat berat oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, ( 19/02/24 ).
Selaku pemohon dalam gugatan praperadilan, Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano dengan termohon Dirreskrimsus Polda Kalsel Sudah masuk Pengadilan Negeri Banjarmasin serta telah digelar sidang perdana, Senin (5/2/2024) lalu.
Dr. H. M. Sabri Noor Herman selaku penasehat hukum pemohon, mengatakan, kasus perdata ini adalah perjanjian alih muat batubara sedangkan pemohon yang ditetapkan menjadi tersangka diangkat melanggar pasal 404 oleh kepolisian, padahal dalam kasus ini tidak ada sewa ataupun gadai, sebagai jaminan.
Dia berharap agar hukum ditegakan, seseorang ditetapkan menjadi tersangka harus dengan alat bukti yang cukup sesuai aturan hukum.
Sementara, Amin Mulyadi Jaya, S.H., M.H, atau paur banhatkum bidkum polda kalsel Kalsel akan menyiapkan jawaban atau replik dari pemohon untuk agenda sidang lanjutan.
Sidang lanjutan kasus praperadilan gugatan Tiga tersangka kasus dugaan pasal 404 KUHpidana tentang pengalihan alat berat oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selasa 20 Februari, dengan agenda replik dari termohon.(tim/kn)