Pernikahan Dini Di Kalsel Mengalami Penurunan
BANJARBARU, KN- Angka perkawinan
anak atau pernikahan dini di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun
2022 mengalami penurunan menjadi 10,53 persen dibandingkan pada 2021 lalu yaitu
15,30 persen. Perihal urutan nasional, Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang
Menikah atau Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun di Provinsi Kalsel pada 2022
belum dirilis data terbaru oleh BPS Nasional (rilis per maret 2023).
Hal tersebut, disampaikan Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalsel, Adi
Santoso saat menjelaskan angka pernikahan dini di Kalsel yang berangsur
menurun, Banjarbaru, Rabu (8/2/2023).
Sejalan dengan penurunan angka
perkawinan anak, Adi menyebutkan pada angka dispensasi kawin oleh Pengadilan
Tinggi Agama Banjarmasin juga menunjukkan penurunan.
âSebelumnya pada 2021 sebanyak
1.394 dispensasi kawin, sedangkan pada 2022 turun menjadi 916 dispensasi
kawin,â? kata Adi.
Sementara itu, hal yang sama
terjadi pada Data Laporan Usia Pengantin (kurang dari 19 tahun) Kanwil Kemenag
Provinsi Kalsel Tahun 2021-2022, di 2022 turun menjadi 1.153 pengantin usia
kurang dari 19 tahun.
Berdasarkan data hasil BPS, angka
pernikahan anak tiap tahunnya di kabupaten/kota pada Provinsi Kalsel mengalami
perubahan, terdapat beberapa kabupaten/kota yang presentase perkawinan anaknnya
turun ataupun naik.
Untuk 2022 masih terdapat beberapa
kabupaten/kota yang angka perkawinan anaknya tinggi, sehingga diperlukan
strategi dan upaya maksimal dari Pemerintah Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota
dalam rangka penurunan angka perkawinan serta pencegahannya.
âDi 2023 DP3A Provinsi Kalsel
kembali melakukan upaya maksimal dalam hal ini, seperti melakukan advokasi dan
sosialisasi pencegahan perkawinan anak di kabupaten/kota dengan tujuan
meningkatkan komitmen, kerja sama dan koordinasi antara dinas/instansi/lembaga/
provinsi dengan kabupaten/kota terkait pencegahan perkawinan anak dan
mengetahui permasalahan dan follow up rencana tindak lanjut dari Rencana Aksi
Daerah pencegahan perkawinan anak serta mengevaluasi penyebab terjadinya
perkawinan anak yang terjadi di kabupaten/kota masing-masing,â? jelas Adi.
Dari kegiatan tersebut, maka
terlaksanalah koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan perkawinan anak,
ditunjukkan dengan adanya komitmen kepala daerah serta keterlibatan
dinas/intansi/lembaga dalam meningkatkan pencegahan perkawinan anak.
Adi menambahkan, nantinya akan
ditayangkan video Program Peningkatan Kualitas Keluarga dan video Imbauan
Pencegahan Perkawinan Anak, yang rencananya akan dibuat dengan melibatkan tokoh
ulama besar di Provinsi Kalsel.
âVideo berisikan imbauan dan ajakan
kepada masyaratak agar tidak menikahkan anak dibawah usia 18 tahun, pentingnya
menghindari perkawinan anak serta dampak buruk yang akan terjadi jika tetap
melakukan perkawinan anak dan hal ini dilakukan agar dapat menarik antusias
masyarakat luas sehingga masyarakat dapat mengikuti pencegahan perkawinan anak
dimaksud,â? ujar Adi.
Adi menambahkan, video tersebut
dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Kalsel, sehingga dapat
menurunkan angka perkawinan anak secara efektif, melalui iklan di televisi,
sosial media, videotron dan sarana informasi lainnya.
(MC Kalsel/Foto net/Red)