Perpanjangan Masa Jabatan 17 Kades Di Kukuhkan, Ketua DPRD Batola Titip Pesan Khusus

Kaki News, Marabahan – Pengkuhuhan Perpanjangan Masa Jabatan Bagi 17 Kades di Kabupaten Barito Kuala, Mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD Barito Kuala (Batola).
Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono menitipkan pesan khusus Bagi Mereka, “Semoga dengan masa perpanjangan Jabatan kepala desa, dapat menjalankan tugas sesuai fungsi kepemimpinan, serta benar benar mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa nya”. Ujar Ayu.
Pengukuhan jabatan kepala desa yang tersebar di 10 kecamatan itu dilakukan Bupati Batola H.Bahrul Ilmi bertempat di Aula Selidah Marabahan, Kamis (04/09/2025).
Pengaktifan tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun (sebelumnya 6 tahun).
Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ.
Dijelaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatan antara 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
17 Kepala Desa yang mendaptkan perpanjangan masa jabatan itu ialah:
- Anang Muhdiansyah (Sungai Teras Luar/ Tabunganen)
- Rabbianor (Terantang/Mandastana)
- Sarino (Karang Bunga/Mandastana)
- Khairul Rahman ( Antasan Segera/ Mandastana
- Fauzi (Sungai Pantai/ Rantau Badauh)
- Rajiansyah (Parimata/Belawang)
- Mujiburrahman (Rangga Surya/Belawang)
- Gusti Muhctar (Sukaramai/Belawang)
- Ramli (Samuda/Belawang)
- Mariah (Batik/Bakumpai)
- Dariani (Teluk Tamba/Tabukan)
- Maserani (Indah Sari/Mekarsari)
- Husaini (Tinggirqn Tengah/Mekarsari)
- Hardani (Barambai/Barambai)
- I Made Wartawan (Dwipasari/Wanaraya)
- Ahmad Umar (Sido Mulyo/Wanaraya)
- Saryono (Simpang Jaya/Wanaraya).