Berita Utama Hukum dan Kriminal

Pers Mahasiswa Kecam Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO

Pers Mahasiswa Kecam Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia atau PPMI mengecam tindakan Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan Andi Amran Sulaiman yang menggugat Tempo senilai Rp 200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PPMI menilai tindakan Amran tersebut mencederai kebebasan pers yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sengketa pers antara Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Sengketa pemberitaan itu telah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

Selanjutnya Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo lantas memenuhi rekomendasi Dewan Pers tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, meski sudah ada keputusan dari Dewan Pers terhadap penanganan kasus sengketa pemberitaan tersebut, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian.

Ach Zainuddin, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, menilai tindakan yang dilakukan oleh Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap produk jurnalistik Tempo.

Menurut Zainuddin, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan menggunakan mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang Pers. Berdasarkan undang-undang tersebut, sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.

Di kasus ini hal tersebut sudah dilakukan sehingga semestinya kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. “Gugatan ke pengadilan tersebut telah mencederai kebebasan pers,” ujar Zainuddin pada Minggu, 9 November 2025.

Menurut Zainuddin, langkah Amran membawa persoalan sengketa pemberitaan ke pengadilan bisa memberangus kemerdekaan pers. Sebab, jika gugatan tersebut dibiarkan terus berlanjut maka ke depan bukan hanya Tempo yang bakal terancam.

“Jika gugatan terhadap Tempo ini berhasil maka nanti media lain bisa mengalami hal serupa, dibungkam karena melakukan peliputan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya. Karena itu Zainuddin meminta pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan tersebut. “Sebab kasus ini sudah ditangani oleh Dewan Pers”.


Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) adalah wadah organisasi yang menghimpun lembaga pers mahasiswa dari berbagai kampus di seluruh Indonesia. PPMI berdiri sejak 1992 dan menjadi satu-satunya organisasi yang menjadi wadah perjuangan bersama pers mahasiswa Indonesia secara nasional.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *