Personel Intel Kodim 0313 Gagalkan Transaksi Narkoba

Personel Intel Kodim 0313/KPR menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang kurir atau pengedar berinisial AP, 20. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti ganja seberat 100 gram.
Danrem 031/Wirabima Riau, Pekanbaru, Brigjen TNI Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar yang tercatat sebagai warga Desa Sipunggung, Salo, Kampar ini berawal dari informasi yang diperoleh Kopda La Ode pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.
Anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang 4 Jalan Agus Salim, Langgini, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Kopda La Ode kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dan Unit Intel Dim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayuda,” ujar Sugiono melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.
Letda Inf Noviardi Prayuda selanjutnya memerintahkan anggota Sub Unit Kampar untuk mendalami informasi tersebut. Pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, personel Unit Intel Dim 0313/KPR melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
“Pada pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan transaksi di Simpang 4 kemudian personel Unit Intel Dim 0313/KPR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut,” kata dia.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Unit Intel Dim 0313/KPR untuk diinterogasi dan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan paket besar narkoba jenis Ganja seberat 1 ons. Kemudian, 1 paket kecil narkoba jenis ganja siap pakai dalam bungkus rokok, uang tunai Rp14.000, dan 1 unit ponsel.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia. (Medcom.id)