Berita Utama Hukum dan Kriminal

Petugas Gabungan Ungkap 48 Bungkus Sabu Asal Malaysia

Petugas Gabungan Ungkap 48 Bungkus Sabu Asal Malaysia

Seorang kurir narkoba jenis sabu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pelaku atas nama Herida, 42, warga Aceh.

“Pelaku berperan sebagai kurir darat,” kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Eko menuturkan penangkapan pelaku dilakukan dini hari tadi pukul 02.45 WIB di halaman parkir Mesjid Agung Darul Fallah, Jalan Rel Kereta Api, Gampong Teungoh, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh. Dari tangan pelaku disita 48 bungkus sabu.

“Dengan rincian kemasan warna coklat bertulisan guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan guanyinwang berjumlah 31 bungkus,” ungkap Brigjen Eko.

Selain itu, petugas menyita satu unit kendaraan roda empat merk Nissan X-trail warna silver metalic BK 1607 IE dan dua unit handphone. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Gedung Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta.

Eko menyebut pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Lhokseumawe Aceh pada awal Juni 2025. Kemudian, penyidik bersama Direktorat Bea Cukai melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Lhokseumawe pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan sudah diserahkan kepada penerima darat,” ucap Eko.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap target pelaku. Dari hasil analisa, tim mendapat informasi bahwa paket sabu sudah berpindah ke penerima lainnya.

Lalu, dini hari tadi pukul 02.45 WIB, tim berhasil mengetahui posisi penerima dan melakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Herida di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 48 bungkus sabu di dalam mobil Nissan X-Trail berwarna silver metalic BK 1607 IE yang dikendarai tersangka Herida.

“Dari hasil interogasi, tersangka Herida diperintahkan oleh JON (DPO) untuk mengambil sabu dan diberikan uang operasional sebesar Rp3.000.000 serta dijanjikan upah tiga kg sabu,” kata Eko.

Paket sabu itu rencana akan dibawa pulang dan menunggu arahan dari pelaku berinisial JON untuk pendistribusiannya. Kini, polisi tengah memburu JON dan mengembangkan jaringan narkoba Malaysia-Aceh ini hingga ke akarnya.

“Rencana tindak lanjut, melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO dan menuntaskan penyidikan perkara,” pungkas jenderal polisi bintang satu itu. (Metrotvnews.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *