Petugas Tangkap Narapidana Yang Kabur di Nusakambangan
Muamar bin Arifin alias Amar, napi kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi basah kuyup. Terpidana 5 tahun penjara kasus pemerasan dan pencurian itu ditemukan petugas gabungan pada Jumat malam 22 Maret 2024.
Dia menceburkan diri ke rawa-rawa setelah pelariannya terendus petugas gabungan yang memburunya sejak kabur pada Jumat siang.
Direktur Pengamaman dan Intelejen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto kepada TEMPO menceritakan kisah pelarian Muamar yang saat itu masih mengenakan seragam narapidana Lapas Permisan.
Pria asal Wonosobo itu diketahui kabur setelah petugas Lapas Permisa menghitung jumlah pekerja luar yang tak kembali saat apel siang pada Jumat, 22 Maret 2024.
“Jadi saat dihitung, jumlah WBP kurang satu. Baru diketahui hilang,” kata Supriyanto.
Begitu dinyatakan ada narapidana kabur, maka dibentuk tim gabungan untuk memburu Muamar. Pihak Lapas juga melaporkan secara berjenjang ke Ditjendpas dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Dari petunjuk Closed Circuit Television (CCTV) yang terpantau di lingkungan Nusakambangan, Muamar terpantau berjalan ke arah Lapas Terbuka.
“Dia berjalan melewati jalan besar dan ngebon (-ngutang) minum kelapa dengan mengatakan nanti petugas yang membayar,” ujar Supriyanto.
Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani program asimilasi, Muamar membaur dengan napi lain, sehingga tidak ada yang mengira kalau dia kabur meskipun mengenakan seragam Lapas Permisan, berbeda dengan WBP dari Lapas lain.
Lari ke Lapas Terbuka
Lapas Terbuka Nusakambangan memiliki pengamanan minimum security sehingga tidak menampakkan tanda-tanda ada narapidana kabur ketika Muamar berada di lapas itu.
Supriyanto mengatakan Muamar sudah menempuh perjalanan 9 kilometer dari Lapas Permisan ke Lapas Terbuka. “Jejaknya sudah terpantau dan diikuti petugas. Maka dengan semburan kamera ke arah pelariannya, yang bersangkutan nyebur rawa-rawa setelah mendengar tembakan peringatan,” kata Supriyanto.
Rawa-rawa itu berjarak 300 meter dari Lapas Terbuka. “Saat ditemukan dia sudah keluar dari rawa-rawa. Dia tidak bertahan di dalam air rawa. Kemudian dia dibawa langsung ke Lapas Batu Nusakambangan dengan pengamanan Super Maksimum High Risk,” kata Supriyanto.
Muamar merupakan narapidana kasus pemerasan dan pengancaman, pencurian, dan perampasan. Ia memiliki ciri-ciri wajah lonjong, tinggi badan sekitar 160 centimeter, berkulit sawo matang.
Terpidana 5 tahun penjara itu telah menjalani masa hukuman di Lapas Permisan selama 2/3 dari masa hukumannya. “Dia tamping kebersihan sedang menjalani Asimilasi di luar Lapas. Semestinya pada Agustus 2024 mendapat Pembebasan Bersyarat (PB),” kata Supriyanto.
Akibat kabur dari pejara, Muamar masuk ke dalam Register F. Seluruh hak-haknya otomatis dicabut.
Register F merupakan buku berisi catatan pelanggaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Atas pelanggaran baru itu, semua hak Muamar, seperti remisi, kunjungan, PB, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan lainnya ikut terpengaruh.
Napi kabur itu sebelumnya divonis atas pelanggaran pasal tentang Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat(2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP.