Pimpinan KPK Pertanyakan Pemanggilan Eddy Hiariej

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatensi pemanggilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Eddy belum diperiksa kembali, sementara pemberi suapnya sudah ditahan.
“Saya sudah menanyakan (pemanggilan Eddy) kepada direktur penyidikan mengenai hal itu, langkah lanjut yang akan mereka laksanakan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.
Nawawi mengatakan pimpinan hanya bisa mengatensi pemanggilan Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Kebutuhan pemanggilan merupakan kewenangan penyidik.
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.