Berita Utama KPK RI

Pimpinan KPK Pertanyakan Pemanggilan Eddy Hiariej

Pimpinan KPK Pertanyakan Pemanggilan Eddy Hiariej

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatensi pemanggilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Eddy belum diperiksa kembali, sementara pemberi suapnya sudah ditahan.

“Saya sudah menanyakan (pemanggilan Eddy) kepada direktur penyidikan mengenai hal itu, langkah lanjut yang akan mereka laksanakan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.

Nawawi mengatakan pimpinan hanya bisa mengatensi pemanggilan Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Kebutuhan pemanggilan merupakan kewenangan penyidik.

Atensi dari pimpinan biasanya dilakukan jika pemanggilan tidak kunjung terjadi. Apalagi, Eddy sebelumnya mangkir dengan dalih sakit saat tersangka penyuapnya Helmut Hermawan ditahan.
“Kewenangan daripada penyidik seperti apa nanti akan dilakukan oleh teman-teman itu akan kita tindaklanjuti,” ucap Nawawi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *