Berita Utama KPK RI

Pimpinan KPK Tunggu Laporan Penyidik Soal Nasib Sahbirin Noor

Pimpinan KPK Tunggu Laporan Penyidik Soal Nasib Sahbirin Noor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut nasib eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin masih menunggu laporan penyidik.

Hal ini disampaikan Setyo saat disinggung tindak lanjut lembaganya setelah status tersangka Paman Birin terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel gugur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

“Kita tunggu laporan dari penyidik,” kata Setyo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 15 Januari.

Meski begitu, laporan ini sepertinya masih lama disampaikan. Setyo bilang penyidik masih mengurusi sejumlah kasus.

“Sementara kami masih fokus beberapa kasus yang lain,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ekspose atau gelar perkara untuk menetapkan Paman Birin sebagai tersangka sudah pernah dilaksanakan pascaputusan praperadilan. Di sana, semua barang bukti dan keterangan saksi yang sudah dipanggil dijabarkan.

Namun, sprindik belum bisa diterbitkan. “Saat ini belum cukup atau belum ada kecukupan alat bukti. Dari sisi materiilnya belum terpenuhi sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.

Diberitakan sebelumnya, akim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Putusan ini membuat status tersangka KPK terhadap Paman Birin dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa tidak sah secara hukum.

Gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.

Keempat orang yang jadi tersangka bersama Paman Birin adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar. (Voi.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *