PITI Kalsel Kutuk Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Foto: Ketua PITI Kalsel
BANJARMASIN , KN – 14 September 2023 – Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tegas mengutuk perbuatan ilegal yang dilakukan oleh Fredy Pratama, yang juga dikenal sebagai Miming, seorang pengedar narkoba dalam jaringan internasional.
Miming, yang merupakan tokoh utama dalam bisnis terlarang ini, telah berhasil ditangkap berkat operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya.
Lian Silas, ayah dari Miming yang memiliki bisnis Restoran Sanghai Palace dan beberapa aset lainnya, juga mengalami penahanan oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalsel karena dugaan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua PITI Kalsel, H Winardi Suthiono, merasa sangat kecewa dengan tindakan salah satu anggota komunitas Tionghoa yang terlibat dalam kejahatan semacam ini. Dia berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang teliti untuk mengungkap semua individu yang terlibat, karena penyalahgunaan narkoba berpotensi merusak masa depan generasi yang akan datang.
Winardi Suthiono menyampaikan, “Kejadian ini benar-benar mengecewakan bagi komunitas Tionghoa. Kami berharap agar warga Tionghoa di Kalsel dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dan memberikan informasi yang bermanfaat dalam upaya memberantas kejahatan ini. Kami mendorong mereka untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.”
PITI Kalsel juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dan Polda Kalsel atas penahanan Restoran Sanghai Palace dan aset lainnya. Mereka berharap agar semua fakta terungkap dengan jelas.
Saat ini, Fredy Pratama alias Miming masuk dalam ‘red notice’ atau daftar pencarian orang (DPO) oleh lembaga penegak hukum dari berbagai negara, termasuk Interpol. Miming telah menggunakan berbagai alias seperti The Secret, Casanova, Air Bag, dan Mojopahit selama pelariannya.
Selama beroperasi di Kalsel, Miming berhasil menyebarkan 1,03 ton sabu, 284.228 butir pil ekstasi, dan 763,97 gram ineks. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 1,4 triliun dari tindakan kriminalnya yang merusak.