Pemkab HSS

PJ. BUPATI HARAPKAN MOU DENGAN KEJARI BISA DIJADIKAN SEBAGAI SARANA DETEKSI HUKUM SEJAK DINI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) pagi ini membuat MoU atau nota kesepakatan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS. Nota kesepakatan ini sebagai bentuk sinergisitas Pemkab dan Kejari HSS khususnya dalam hal penanganan masalah hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara bagi para ASN lingkup Pemkab HSS. Bertempat di Aula Rakat Mufakat Sekretariat Daerah, acara ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati HSS, Drs. H. Hermansyah, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Nul Akbar, SH, MH beserta jajaran masing-masing. (Jumat, 19/01).

Kajari HSS, Nul Albar, SH, MH menyampaikan bahwa apa yang dilaksanakan hari adalah sebagai upaya untuk membantu para ASN Pemkab HSS bisa mengerti lebih jauh tentang seluk beluk hukum khususnya Perdata & Tata Usaha Negara.
“Ini bersifat kerjasama kolaborasi dan pendampingan masalah hukum yang meliputi berbagai bidang yang selama ini sering dihadapi dalam tugas kedinasan sehari-hari, seperti dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian bantuan, tata kelola keuangan negara dan desa, kebijakan regulasi, perdata dan tata usaha negara” ungkapnya.

Sementara dalam sambutannya Pj. Bupati H. Hermansyah menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas kerjasama MoU yang dilaksanakan kali ini dan bisa diharapkan bisa dijadikan sebagai langkah deteksi dini ada atau tidaknya terkait masalah hukum.
“Jadikan ini sebagai peluang dan momentum untuk kita belajar lebih jauh tentang tugas dan pekerjaan kita yang dan dapat menimbulkan implikasi hukum. Sehingga hendaknya kegiatan ini dijadikan sebagai kesempatan untuk sarana mempermudah tugas-tugas yang ada. ” pesannya kepada hadirin.
Dalam kegiatan ini darin\ pihak Pemkab HSS diikuti oleh seluruh Kepala SKPD, Kepala Badan, Para Camat se-HSS, sementara dari pihak Kejari HSS turut hadir para Kasi yang ada di Kejari HSS. Penandatangan sendiri secara simbolis dilakukan langsung oleh Pj. Bupati dan Kajari HSS, dihadapan kedua pihak jajaran yang hadir.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *