PKS Pastikan Tetap Kawal Gugatan Sengketa di MK
KAKINEWS – PKS memutuskan untuk melakukan gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
PKS mengajukan gugatan ke MK untuk hasil pileg atau pemilu legislatif.
Sementara untuk hasil pemilu presiden atau pilpres, PKS tidak melayangkan gugatan ke MK
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menggelar Musyawarah Majelis Syura ke-X di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Maret 2024.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan Musyawarah Majelis Syura menghasilkan beberapa keputusan yang terkait Pemilu 2024.
Syaikhu mengatakan PKS akan mengawasi gugatan hasil pilpres di MK yang diajukan tim pasangan calon Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
PKS sudah memberikan data-data hasil penghitungan suara baik dari dalam maupun luar negeri.
“Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas,” ujar Syaikhu dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 24 Maret 2024.
“Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Sementara itu terkiat hasil pemilu legislatif atau pileg PKS telah mengajukan gugatan ke MK. Syaikhu berharap MK lepas dari tekanan pihak manapun dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tegas Syaikhu.
Diketahui perolehan suara PKS dalam Pemilu 2024 bertambah signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2024 PKS meraup suara 12.781.353 suara atau 8,42 persen meningkat dari perolehan suara di Pemilu sebanyak 11.493.663 suara.
PKS juga menambah jumlah kursi di DPR dari sebelumnya 40 kursi menjadi 53 kursi.***
Penulis: Ahmad Ahyar