Hukum dan Kriminal

Pledoi 2 Terdakwa Pengeroyokan: Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa Minta Bebas

Pledoi 2 Terdakwa Pengeroyokan: Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa Minta Bebas

Banjarmasin – Sidang perkara dugaan pengeroyokan dengan para terdakwa yaitu Tambrin, A.Fadilah dan terdakwa Misran, kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 15/5/2025 ) kemarin.

Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembelaan dari para terdakwa tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim yang didampingi kedua anggotanya. Dan JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.

Adapun dalam nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan masing-masing penasehat hukumnya pada intinya agar majelis hakim memberikan putusan bebas dengan pertimbangan bahwa pihaknya menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan yang didakwakan dan untuk tidak menimbulkan putusan DISPARITAS, mengingat peristiwa yang sama lokus, tempus dan subjek yang sama telah diputus sebelumnya yaitu perkara nomor 1/pid.c/2025/pn bjm tanggal 06 februari 2025

Dalam perkara yang sekarang yang mana atas peristiwa dimaksud sebelumnya telah diputus oleh pengadilan yang sama para terdakwa akhirnya dituntut sama masing-masing selama delapan bulan penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 8/5/2025 ) siang tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, penasehat hukum Jhon Silaban SH,MH dan Ahmad Ramdhan,S.H.,M.H. selaku advokat / penasihat hukum terdakwa yang berkantor di KANTOR HUKUM PASARIBU SILABAN PARTNERS yang juga berkolaborasi dengan Kantor Hukum Syamsul Hadi SH,MH.

Adapun pledoi diberi judul “korban penganiayaan menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan di pengadilan”.

Dijelaskan kenapa pihaknya sebut terdakwa 1 adalah korban karena sudah ada putusan pengadilan negeri banjarmasin pada tanggal 6 Pebruari 2025 dimana terdakwa 1 adalah korban penganiayaan dan pelakunya sudah divonis 3 bulan penjara dengan percobaan selama 7 bulan percobaan.

” Dan ini jelas dimana posisi salah satu terdakwa 1 atas nama Tambrin adalah korban yang dulu telah diputus sebelumnya, ” terang Jhon Silaban SH,MH didampingi rekanya Ahmad Ramdhan,S.H.,M.H dan juga Penasehat Hukum Syamsul Hadi SH,MH.

Selanjutnya, juga dituangkan dalam pembelaan bahwa pihaknya berpendapat bahwa unsur pasal 170 dengan tenaga bersama-sama hal itu tidak terpenuhi dan tidak terbukti.

Dijelaskan, karena perkara ini atau peristiwa ini telah diproses secara hukum dimana dengan peristiwa yang sama dan orang yang sama dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Maka pembelaan pihaknya salah satunya merujuk dari pada putusan yang sebelumnya, yang mana termuat dijelaskan bahwa posisi yang perkara sekarang ini yang memposisikan dia sebagai korban sebelumnya sebagai terdakwa yang mana menerangkan dalam persidangan dan pihaknya melihat bahwa tidak ada fakta terkait luka lebam pada bagian tangan kiri dan juga lebam dibagian kaki dan dia tidak ada menerangkan hal tersebut.

Tidak hanya itu, tidak ada juga diterangkan bahwa ada pemukulan dari terdakwa dua dan tiga, tetapi kalau terdakwa satu keterangan terdakwa pada perkara sebelumnya di situ pokoknya merengkan tidak ada kena pukul apalagi menendang, anehnya faktanya tidak ada pukulan yang kena apalagi menendang tapi ada lebam sesuai visum tanggal 20 januari 2025;

Dan di sisi lain pada saat perkara sebelumnya yang telah di putus tidak ada fakta yang menerangkan hal adanya pemukulan, penendangan yang dikuatkan dalam visum, maka seadaninya hal itu benar adanya maka sudah seharusnya luka lbam akibat dari tendangan dan pukulan itu dijadikan dasar pembelaannya waktu ketika menjadi terdakwa memgingag hasil visum itu telah ada tanggal 20 januari 2025 sedangkan perkara di putus tanggal 06 februari 2025, sangat aneh:

Karena hal inilah pihaknya berpendapat dalam perkara ini tidak memenuhi unsur yang didakwakan, mengingat tidak adanya keterangan atau alat bukti yang menerangkan hal seperti itu.

Dan juga terkait dugaan adanya pengeroyokan maka salah satu dasar hukumnya ada visum et repertum apertum dari salah satu rumah sakit yang dihadirkan JPU tersebut ada dua poin yaitu menyimpulkan hasilnya ada lebam ditangan sebelah kiri dan kaki ada lebam disebelah kanan.

Lanjutnya,tapi ketika pihaknya meminta keterangan dari merasa dirinya sebagai koraban dalam perkara sekarang yang dulunya sebagai terdakwa, menerangkan kaki yang lebam adalah kaki sebelah kiri tapi berdasarkan hasil visum yang lebam kaki sebelah kanan, maka timbul pertanyaan kaki siapakah yang ada dalam hasil visum itu…???, hanya tuhan lah yang tau

Dijelaskan, berdesarkan keterangan tersebut makanya jadi tidak jelas perkara yang ada ini.

Seharusnya lanjutnya,jikalaupun korban yang diperiksa dalam perkara ini melakukan pembelaan pada saat persidangan sebelumnya ketika terdakwa satu menjadi korban, buktikan bahwa ini visum ia juga dianiaya, mengingat visum dikeluarkan pada 20 Januari 2025 dan putusan pada 6 Pebruari 2025 berarti kalau visum tersebut sudah ada harusnya diperlihatkan untuk melakukan pembelaan.

Kuat dugaan visum tersebut diragukan dan yang ada hanya visum dari terdakwa Tambrin yang saat itu jadi korbannya sudah dilampirkan dalam pembelaannya

Jadi,harapannya janganlah bahwa perkara yang sudah diputus diulang lagi karena jangan sampai perkara ini menimbulkan Disparitas yang menimbulkan putusan-putusan yang berbeda-beda mengapa dalam peristiwa sama orangnya sama dan sudah divonis yang berkekuatan hukum tetap diputus lagi.

Dan pihaknya berkesimpulan terkait hal tadi dimana berdasarkan dari putusan sebelumnya bahwa tidak adanya pemukulan, hasil visum bertentangan dengan pengakuan saksi korban yang dilapangan dan perkara ini akan menimbulkan Disparitas dimana jika mengabaikan putusan yang pertama tadi.

Dan pihaknya atas nama klien dan mewakili keluarga berharap dalam putusan nanti bisa membebaskan para terdakwa demi keadilan,
Karena jika ini dibenarkan maka akan banyak orang yang sesuka hatinya manampeleng orang.

Terpisah Penasehat Hukum Ahmad Ramadhan SH dari kantor Hukum Pasaribu SH menambahkan bahwa pihaknya ada memperlihatkan beberapa alat bukti kepada majelis diantaranya ada bukti petikan putusan perkara no.1/pid.c/2025/PN Bjm, bukti surat pemeriksaan keterangan badan kepada terdakwa yang dilakukan pada 15 Januari 2025 dimana ada visum et repertum, adanya rekeman video yang dijadikan alat bukti JPU dan sama dengan bukti video yang ada padanya dimana dalam rekaman dan juga terang saksi dalam persidangan tidak ada saksi yang ada pada saat kejadian dan diambil sesudah dua hari kejadian.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *