Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama Lintas Kalimantan-Sulawesi

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama Lintas Kalimantan-Sulawesi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

“Ada empat tersangka kami tangkap dengan total barang bukti sabu-sabu 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin.

Tersangka pertama ditangkap SP pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu-sabu.

Kemudian, tersangka HM ditangkap petugas pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap 25 April di Jalan Trikora Banjarbaru dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu-sabu dan 10.049 butir ekstasi serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar pada 25 April 2025 dengan barang bukti 209,28 gram sabu-sabu

Kelana menyebut keempatnya dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran di pulau Kalimantan dan pulau Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu dan Kendari selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, Kelana memastikan penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegasnya. (Antara)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *