Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polda Kalsel Bongkar Penimbunan Limbah Medis Berbahaya di Kabupaten Banjar

Polda Kalsel Bongkar Penimbunan Limbah Medis Berbahaya di Kabupaten Banjar

 

KABUPATEN BANJAR, KAKINEWS.ID – Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penimbunan limbah medis yang dinilai berbahaya bagi lingkungan. Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Jalan A Yani KM 11,700, Tatah Cina, Komplek Pesona Modern, RT 01 RW 01, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tim dari Polda Kalsel menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terkubur tidak lebih dari 1 meter di bawah tanah. Proses penggalian menggunakan ekskavator dilakukan untuk mengungkap lokasi penimbunan yang berdekatan dengan pemukiman warga, sehingga meningkatkan kekhawatiran akan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, yang memimpin langsung penggerebekan tersebut bersama Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya Harisada Siregar, serta Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ricky Boy Sialagan, menegaskan bahwa aktivitas penimbunan limbah medis di lokasi tersebut jelas melanggar aturan, terlebih karena jaraknya yang dekat dengan perumahan.

“Menurut pengakuan pelaku, penimbunan ini sudah berlangsung selama 1,5 bulan, namun kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolda Kalsel kepada media, Senin (18/11/2024).

Baca juga : Polisi Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja

Saat ini, tiga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Limbah B3 yang ditemukan diketahui berasal dari beberapa wilayah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki rumah sakit mana saja yang terlibat dalam kerja sama dengan para pelaku.

“Seharusnya, berdasarkan kontrak kerja, limbah ini dimusnahkan di Tangerang,” tambah Kapolda.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan Sampah Limbah dan B3 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Erwin, menyampaikan bahwa limbah B3 tidak boleh langsung terpapar lingkungan, termasuk tanah dan air, karena bisa menimbulkan dampak berbahaya.

“Limbah B3 harus dikelola dan dimusnahkan di fasilitas khusus di Tangerang. Uji laboratorium akan segera dilakukan untuk memastikan tingkat kontaminasi di lokasi ini,” jelas Erwin.

Ia juga menambahkan bahwa langkah pemulihan lahan yang terkontaminasi akan dilakukan setelah hasil uji laboratorium keluar, guna meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Penemuan ini menambah daftar panjang masalah lingkungan yang dihadapi daerah tersebut, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya yang belum sepenuhnya optimal.(tm/pol)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *