Polda Kalsel Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak PAUD

Banjarmasin, KN – Penyidik ââUnit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel akhirnya menetapkan satu orang oknum guru PAUD di Banjarmasin menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindakan kekerasan bentrok L (4 tahun).
“Perkembangan kasus penyidikan anak sudah masuk ke tahap penetapan tersangka, ada satu orang berinisial D yang jadi tersangka, dia oknum guru di PAUD tersebut, ucap Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Kasubdit IV AKBP Mahrida, Kamis (10/8) /23).
Dikatakannya, oknum guru berinisial D dijerat pasal pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, juncto pasal 350 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/8/2023), kami sudah memiliki dua alat bukti, namun D tidak tersingkir, karena tuduhan kooperatif dan ancaman hukuman maksimal dibawa 5 tahun,” paparnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyandikan (SP2HP) akan segera dikirim dan pihak Unit PPA sudah berkoordinasi dengan pengacara D, lanjutnya. Kemarin ada 7 saksi yang diperiksa diantaranya pihak sekolah, yayasan dan saksi ahli.
âWalaupun di lokasi kejadian tidak ada cctv, namun ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut,â? imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tommy Landanu mengaku sudah mengetahui adanya penetapan tersangka oleh penyidik ââUnit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.
âAlhamdulillah sudah ada titik terang, yakni penetapan tersangka atas kasus ini, kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dari kawan-kawan Polri,â? katanya.
Kasus kekerasan yang dilakukan D terhadap anak klaiennya ini harus diusut hingga tuntas. âPerjuangan kita belum berakhir, mohon doa dan dukungannya hingga kasus ini selesai,â? harapnya.
Dugaan tindakan kekerasan menimpa L (4 tahun), di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Banjarmasin viral di media sosial instagram milik Rizka yang merupakan orang tua korban pada Senin 29 Mei 2023 lalu, ketika menceritakannya L mengeluh dan menangis kesakitan pada bagian bahu.
Setelah dilakukan rontgen, diketahui anak itu mengalami patah tulang selangka dan bahu bergeser, kemudian mengikuti jalur hukum.