Polisi Amankan Pemuda Bawa Parang di Jalan A. Yani Banjarmasin

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MRF (19), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, diamankan oleh petugas kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang saat melintas di Jalan A. Yani, tepatnya di depan RS Siloam, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (19/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan MRF terjadi dalam operasi gabungan yang digelar oleh personel Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalsel. Petugas mencurigai MRF yang merupakan bagian dari geng motor yang sedang konvoi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah parang dengan panjang sekitar 58 cm, dengan gagang plastik berwarna hitam tanpa kumpang, yang dibawa tanpa surat izin sah.
MRF kemudian digiring ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin di Jalan S. Parman untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa patroli tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah tindakan kriminal, termasuk tawuran. “Kami menduga pelaku akan terlibat dalam aksi tawuran, namun beruntung berhasil kami cegah berkat razia gabungan ini,” ujar AKP Eru Alsepa.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Pelaku saat ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tutup Eru.(sm)