Polisi Dinilai Mengistimewakan Joko Widodo Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai kepolisian terlalu mengistimewakan mantan presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengatakan polisi seakan mempermudah proses yang dilalui Jokowi selaku pelapor kasus dugaan fitnah ijazah palsu dan pencemaran nama. Polisi, kata dia, segera menerima laporan Jokowi meski tidak menyerahkan ijazah asli.
“Tanpa konsultasi kelayakan terlebih dahulu. Langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat itu juga keluar Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik),” kata Rizal saat dihubungi Rabu, 23 Juli 2025. “Super cepat. Padahal Jokowi bukan lagi seorang presiden,” ujarnya melanjutkan.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jokowi selama tiga jam di Kepolisian Resor Kota Solo, Jawa Tengah, kemarin. Penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi. Dalam kasus fitnah ijazah palsu ini, Jokowi melaporkan sejumlah orang pada 30 April 2025.
Menurut Rizal Fadillah, pemeriksaan Jokowi yang dilakukan di Solo pada Rabu kemarin juga menunjukkan polisi mengistimewakan mantan gubernur Jakarta itu. Ia mempertanyakan ketidakmampuan aparat memanggil Jokowi ke Jakarta dan malah mengirimkan tim penyidikan ke Surakarta yang memerlukan biaya.
Rizal menyinggung Pasal 113 KUHAP tentang pemeriksaan saksi di tempat kediamannya ketika saksi tersebut tidak dapat hadir di hadapan penyidik karena alasan yang patut dan wajar. Menurut dia, alasan kesehatan yang digunakan Jokowi tidak memenuhi persyaratan dalam pasal tersebut. “Ia tidak sedang berbaring di rumah sakit atau keadaan yang tidak memungkinkan datang ke Jakarta.”
Rizal menilai Kapolda Irjen Karyoto perlu melakukan tindakan atas pola penyidikan yang menurut dia tidak sejalan dengan zona integritas yang konon tengah berusaha dibangun kepolisian. “Penyidik yang mendatangi Jokowi menimbulkan pandangan negatif bagi publik. Benarkah zona integritas dapat dibangun?” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi mengusulkan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan di Solo. Alasannya penyidik sedang memeriksa delapan orang saksi di Mapolresta Solo, pada Senin.
“Kami akan coba untuk menanyakan dan sampaikan kepada para penyidik. Jika memang memungkinkan pemeriksaan disamakan seperti saksi yang lain di Polres Kota Solo,” ucap Yakub Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi di Solo, Selasa, 22 Juli 2025.
Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, Yakub mengatakan teknis penyelidikan memang memungkinkan jika saksi diperiksa di tempat di lokasi domisilinya. Menurutnya, hal itu wajar-wajar saja. (Tempo.co)