Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Narkoba Jenis MDMB-4en-Pinaca

Polisi Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Narkoba Jenis MDMB-4en-Pinaca

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan pengiriman narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram. Direktur Resnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Anggoro Wicaksono menyampaikan narkotika golongan I tersebut dibeli dari warga negara Malaysia berinisial Z.

Adapun pengiriman MDMB-4es-Pinaca itu melibatkan lima orang tersangka. Dua di antaranya berinisial ATA dan SH sudah ditangkap kepolisian, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Hasil pemeriksaan tersangka bahwa pemilik narkoba adalah AA yang dibeli dari tersangka Z  warga negara Malaysia dan penerima di Jakarta adalah N ,” kata Anggoro melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025. 

Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah barang terlarang yang akan tiba di Pantai Nongsa. “Anggota bergerak ke sana dan ditangkap tersangka ATA,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, ATA berasal dari Bandung yang bertugas sebagai kurir untuk menjemput MDMB-4es-Pinaca dan diantar ke Jakarta melalui Karimun. Dari hasil penyidikan, Kepolisian Kepri kemudian menangkap tersangka SH yang berperan sebagai penghubung dan penyedia alat angkut kapal boat dari Malaysia ke Batam.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan barang bukti yang berhasil disita polisi didapatkan dari dua tersangka yang ditangkap di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam. Adapun, ia mengungkapkan, pihaknya sempat mengira 5,7 kilogram narkoba tersebut berjenis kokain. “Setelah diuji laboratorium forensik ternyata MDMB-4en-Pinaca,” kata dia.

Narkotika jenis MDMB-4es-Pinaca adalah bahan baku untuk membuat tembakau sintetis atau sinte. “Setelah diekstrak, narkotika jenis itu juga bisa digunakan untuk liquid vape etomidate,” ujarnya lebih lanjut. 

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba. Mereka terancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. “Atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.” (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *