Polisi Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja
Polda Lampung menangkap seorang bandar narkoba bernama Agung Prastiyo. Barang bukti sebanyak 53 kilogram ganja disita polisi.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengatakan penangkapan terhadap warga Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat itu dilakukan oleh tim Dit Intelkam Polda Lampung.
“Benar, peristiwa pengungkapan ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) kemarin oleh tim intel Polda Lampung. Tersangka berinisial AP ditangkap di Poll Bus Rosalia di wilayah Kedaton,” katanya, Senin (18/11/2024).
Menurut Irfan, barang bukti ganja yang dikemas dalam kardus itu ditemukan di kendaraannya.
“Ganja itu ada di dalam dus kardus besar yang berada di dalam mobil tersangka. Total ada 50 kilogram ganja, kemudian dikembangkan dan kembali menemukan 3 kilogram ganja di kontrakan tersangka. Setelah ditangkap, tim intel menyerahkannya kepada kami,” ucap dia.
Irfan menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang pria bernama Arif dan Diki.
“Kami amankan dua orang berinisial A dan D, dari keterangan mereka ini diketahui sering memesan ganja dari tersangka AP,” jelas Irfan.
Saat ini, lanjut Irfan, ketiganya telah dilakukan penahan di Mapolda Lampung. Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang menjadi pemasok ganja untuk Agung Prasetiyo.
“Kasusnya masih dalam pengembangan, kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang tersebut,” pungkasnya. (Detik.com)