Polisi Gagalkan Peredaran 82 Paket Besar Ganja Kering

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengagalkan upaya penyelundupan 82 paket besar ganja kering ke wilayah Sumbar pada Sabtu (1/3).
“Puluhan paket besar narkoba jenis ganja ini dibawa oleh kurir untuk diedarkan di wilayah Sumbar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan dalam keterangan pers di Padang, Minggu (2/3/2025).
Ia mengatakan narkoba jenis ganja itu dibawa oleh seorang kurir berinisial TH (42), laki-laki asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Ganja tersebut disembunyikan pelaku ke dalam empat karung plastik, lalu diangkut lewat jalur darat menggunakan satu unit mobil.
“Beruntung ganja sebanyak 82 paket itu berhasil kami cegat di tengah jalan, sehingga tidak sempat beredar di tengah masyarakat Sumbar,” katanya.
Nico menjelaskan mobil pelaku TH dicegat oleh personel Kepolisian ketika melintas di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Menurut keterangan pelaku puluhan kilogram ganja itu dibawanya dari provinsi tetangga, yaitu Panyabungan, Sumutra Utara.
Nico mengungkapkan penangkapan terhadap TH berawal Ketika Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar memperoleh informasi adanya pendistribusian narkotika jenis ganja dari daerah Sumut ke Sumbar.
Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar kemudian memerintahkan tim untuk memantau di daerah Pasaman Barat yang merupakan pintu masuk ke Sumbar dari daerah Sumut.
Dari hasil pemantauan itu tim akhirnya mendapati satu unit mobil terios warna hitam dengan nomor Polisi BB 1797 HC sebagai target operasi yang dicurigai.
Tim Kepolisian lalu melakukan pembuntutan, hingga akhirnya dilakukan pencegatan di Jalan Raya Simpang IV -Manggopoh Padang Kadok, Pasaman Barat.
Nico menjelaskan penangkapan pelaku tidak berjalan dengan mulus, sebab TH melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari cegatan petugas.
“Pelaku melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan ke udara,” jelasnya.
Ia mengatakan pelaku berhasil kabur ke dalam perkebunan sawit sehingga tidak diketahui jejaknya oleh petugas yang terus melakukan pemburuan.
Untungnya Polisi dibantu oleh masyarakat sekitar, jajaran Polsek Kinali, serta anggota Intel Kodim 0305 Pasaman untuk mencari pelaku.
“Pelaku akhirnya bisa kami tangkap berkat kerja sama dengan masyarakat serta anggota TNI, setelah ditangkap yang bersangkutan langsung dibawa ke Padang beserta barang bukti,” katanya.
Ia menerangkan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan serta pengembangan pihaknya, karena masih ada satu orang lainnya yang berstatus sebagai buruan.
Sementara TH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Sumbar diketahui, pengungkapan kasus ganja kali ini adalah yang ketiga kali dalam dua pekan terakhir.
Sebelumnya pada 16 Februari, personel gabungan dari Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) juga menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram.
Kemudian pada 25 Februari Polisi kembali menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 15 kilogram.