Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Gudang Narkoba, 26 Kg Sabu Kemasan Teh Cina Disita

Polisi Gerebek Gudang Narkoba, 26 Kg Sabu Kemasan Teh Cina Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medanlabuhan, Kota Medan, Selasa, 29 Juli 2025, sore.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, penggeledahan berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Tim khusus  melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria berinisial RR, 32 tahun, IS, 45 tahun, FM, 42 tahun, dan FA.

“RR, IS dan FM adalah pelaku utama, sedangkan FA urine-nya positif,” kata Calvijn dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 3 Agustus 2025. 

Barang bukti yang diamankan adalah: sabu seberat 26 kilogram, sebagian dikemas dalam teh Cina merek GuanYinWang. Ketamin seberat 2,4 kilogram, pil ekstasi sebanyak 39.650 butir atau 16.199 gram merek Tesla, Rolex, dan Transformer. Kemudian, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin, serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.

Calvijn menyebutkan para tersangka mengaku menerima kiriman narkoba dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Saat ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda: RR sebagai pemilik rumah dan narkoba, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.

“Kami menindak tegas jaringan narkoba lintas provinsi, bahkan internasional. Tidak ada ruang untuk pelaku. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai distribusi dan aktor-aktor besar di balik peredaran narkoba tersebut,” ucapnya. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *