Polisi Gerebek Rumah Judi Online dan Peredaran Narkoba di Pontianak
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak bersama tim gabungan terus menggencarkan operasi pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Pontianak. Upaya ini serius dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan perjudian.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia mengungkapkan bahwa pada Jumat, 15 November 2024, pukul 13.30 WIB, pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Gang Stabil, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba sekaligus lokasi praktik judi online.
Dalam penggerebekan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 11 buah bong plastik, 1 kotak pipet plastik, 7 buah korek api gas, 4 buah sendok sabu, 2 unit monitor komputer, 1 unit mouse komputer, 4 unit keyboard komputer, 6 unit handphone android, 6 unit CCTV, 1 buah receiver, dan narkotika jenis sabu 1 paket dengan berat bruto 0,54 gram.
Selain barang bukti, sebanyak tujuh orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Lokasi sasaran memiliki pintu keluar cadangan yang memudahkan para pelaku melarikan diri melalui celah di antara rumah-rumah di bawah lantai rumah panggung. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat,” katanya.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah proaktif Polresta Pontianak dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif di tengah masyarakat. AKP Pandia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal guna mendukung pemberantasan narkoba dan tindak kriminal lainnya. (RRI)