Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Warga Penjual Miras di Pulau Laut Utara

Polisi Gerebek Warga Penjual Miras di Pulau Laut Utara
Petugas Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru mengamankan satu orang masyarakat atas dugaan menyimpan minuman beralkohol saat Operasi Sikat Intan 2024 pada pukul 22.00 wita, Minggu (12/5).
Pelaku inisial MR, seorang warga Jalan Higa Gunung RT 001, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“MR yang menjual alkohol 95% cap Gadjah dan minuman Anggur Merah Cap Orang Tua. Atas laporan informasi tersebut, kemudian Anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan penyelidikan ke rumah Tersangka dan menemukan 26 botol alkohol 95% Cap Gajah dan lima botol minuman anggur Merah Cap Orang Tua,” kata humas Polres Kotabaru, Senin (13/5).
Adapun dari keterangan MR bahwa alkohol 95% cap Gajah dan minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Minuman itu hendak dijual kepada masyarakat tanpa izin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut.
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *