BERITA UTAMA Hukum

Polisi Pukul Anak hingga Tewas, Yusril Tegas: Tak Ada Aparat Kebal Hukum — Bripda MS Harus Diadili!

Polisi Pukul Anak hingga Tewas, Yusril Tegas: Tak Ada Aparat Kebal Hukum — Bripda MS Harus Diadili!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dua jalur sekaligus: sidang etik kepolisian dan pengadilan pidana.

“Di negara hukum, tidak ada yang kebal. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian AT (14), siswa madrasah tsanawiyah yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Yusril menilai tragedi itu sebagai peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri sangat menyesalkan peristiwa ini. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.

Menurut Yusril, tindakan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, katanya, adalah aparat negara yang bertugas melindungi setiap jiwa — bukan justru mencederai, apalagi hingga merenggut nyawa anak yang bahkan tidak diduga melakukan kesalahan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang bukan terduga pelaku kejahatan, itu sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.

Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera merespons kasus ini. Ia juga menilai permohonan maaf Mabes Polri sebagai sinyal perubahan sikap menuju institusi yang lebih terbuka dan rendah hati.

Polres setempat, kata dia, juga telah bertindak cepat dengan menahan Bripda MS serta menetapkannya sebagai tersangka.

Lebih jauh, Yusril menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas pembenahan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari pola rekrutmen, sistem pendidikan, disiplin internal, hingga pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Tual resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14).

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa tragis itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, lalu bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat tiba di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut justru mengenai pelipis kanan AT. Korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tak tertolong. Pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, sekaligus ujian serius bagi komitmen reformasi kepolisian dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *