Polisi Ringkus Delapan Pelaku Curanmor Di Tanah Bumbu
BATULICIN,
KN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Tanah Bumbu, menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
yang meresahkan masyarakat beberapa pekan terakhir.
“Semua pelaku kami tangkap dalam operasi
kepolisian wilayah Jaran Intan 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari sejak 24
Februari hingga 7 Maret 2023 dengan sasaran curanmor,” kata Kasat Reskrim
Polres Tanah Bumbu AKP Endris ARY D di Batulicin , dilansir dari Antaranews.
Endris yang didampingi Kasi Humas AKP Saryanto
menjelaskan, modus kejahatan para pelaku adalah dengan merusak pintu atau
jendela rumah korban dan mengambil kendaraan yang terparkir di dalam rumah.
Pelaku juga mengambil kendaraan dengan merusak
kunci/kontak menggunakan kunci T. Ada juga yang menggunakan modus kunci kontak
yang masih menempel pada kendaraan.
“Di saat pengendara sedang parkir, namun
kunci kontak masih nempel maka pelaku langsung membawa kabur kendaraan
tersebut,” kata Endris.
Dari kejahatan semua pelaku, ada enam barang bukti
yang diamankan, di antaranya empat unit kedaraan roda dua berbagai merek dan
satu unit kendaraan roda empat merek Avanza.
Delapan pelaku yang masuk dalam target operasi
adalah MN (37), MH (39), FA (54), SA (20) semuanya warga Tanah Bumbu, Sedangkan
empat pelaku yang nontarget operasi di antaranya SDR (64) warga Kaltim, IRW
(34) warga Sulawesi Barat, BHR (29) dan HBR (30) warga Kotabaru.
Kini semua pelaku ditetapkan menjadi tersangka
dengan ancaman kurungan penjara d iatas lima tahun.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar
lebih berhari-hati saat meninggalkan kendaraan saat di parkir, gunakan kunci
ganda jangan sampai tertinggal kunci kontak pada kendaraan.
“Kejahatan bukan karena ada niat dan pelaku,
tapi karena ada kesempatan, oleh sebab itu tetap waspada,” tegasnya.
(Ant/Red)