Polisi Sebut Peredaran Ekstasi Melonjak, Ini Sebabnya

Polrestabes Bandung menyita ribuan butir ekstasi selama Juni 2025. Total ada 2.819 butir pil terlarang yang diamankan dari para terduga pengedar yang beroperasi di wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyebut, angka tersebut menunjukkan tren peningkatan peredaran narkoba jenis ekstasi di Bandung. Ini terlihat dari lonjakan jumlah kasus, tersangka, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.
“Jadi ekstasi di Kota Bandung ini cukup mengalami peningkatan kurang lebih 2.819 butir yang kita sita, berarti menandakan masih banyaknya penyalahgunaan narkoba. Jadi kita akan lebih ketat lagi untuk melakukan pengawasan,” ucap Budi di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menambahkan, hasil pemeriksaan ekstasi tersebut diduga kuat berasal dari luar kota. Terungkap, bahwa barang haram itu masuk diedarkan oleh orang dari daerah luar Bandung.
“Kemudian kita sudah tangkap yang mengedarkan, yang menempel. Kemudian kita kembangkan, ini ternyata, dia dari daerah ini daerah Cipatat, Purwakarta,” ujar Agah.
Dari penyelidikan, polisi menemukan adanya sosok pemberi perintah yang masih buron. Terduga tersebut, berinisial W, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mendapat instruksi dari W untuk menempel barang di Kota Bandung. Saat ini W masih kami buru,” ucap Agah.
38 Kasus Terkait Narkoba pada Juni 2025
Selain kasus ini, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap ada 37 kasus lain dalam pengungkapan kasus narkoba selama Juni 2025, dengan 51 tersangka yang diamankan. Sehingga total ada 38 kasus yang berhasil diungkap.
Mereka yang ditangkap tak hanya terlibat dalam dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi, melainkan juga sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan tertentu. Total, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 858 gram, tembakau sintetis 1.032 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, ganja, 131 gram, dan obat-obatan tertentu 31.729 butir.
Mereka yang terlibat kasus narkoba disangkakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian yang terlibat obat-obatan tertentu, Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana narkotika penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Untuk obat-obatan tertentu ancaman pidana penjara 12 tahun,” kata Budi. (Merdeka.com)