Polisi Tangkap 10 Orang Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal
![Polisi Tangkap 10 Orang Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2025/02/jajaran-polda-banten-menggelar-konferensi-pers-tentang-kasus-jcy2-770x470.jpg)
Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar penambangan emas ilegal berada di empat lokasi di Kabupaten Lebak. Sebanyak 10 pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah ditahan.
Kapolda Banten Inspektur Jendral Suyudi Ario Seto mengatakan tiga lokasi tambang ilegal itu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber, dan di Desa Girimukti Kecamatan Cilograng.
“Pengolahan emas tanpa izin ini dilakukan para tersangka dengan menggiling batuan yang mengandung emas dengan penggilingan besi hingga halus. Kemudian butiran emas ini direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar tiga hari,” kata Suyudi, Jumat 7 Februari 2025.
Suyudi menyatakan terhadap kegiatan ilegal itu, Subdit Tipidter Ditreskrimsus bersama Polres Lebak telah menangkap 10 tersangka berinisial UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).
Menurut Suyudi, modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara satu hingga enam bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal.
“Para penambang menggunakan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas kemudian dibakar dengan digembos,” kata Suyudi.
Suyudi mengungkapkan praktik tambang emas ilegal itu dapat menghasilkan Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per gram emas. “Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan delalan hingga 10 gram emas,” ujar Suyudi. Ia menyatakan Polda Banten telah menutup lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan.
Dirreskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana mengatakan penambangan emas ilegal ini berpotensi merusak lingkungan. Praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.
Yudhis mengungkapkan peran tersangka terlibat dalam kasus ini:
1 UK sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas.
2. AG pemilik lokasi dan pengolah emas.
3.Tersangka YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan emas.
4.AN, OK, dan MA memiliki peran sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi.
Yudhis menyatakan Polda Banten telah menerapkan Pasal 161 Undang-Undang mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap para tersangka. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kapolda Suyudi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang,” ujarnya. Suyudi juga meminta agar masyarakat proaktif melaporkan aktivitas ilegal kepada kepolisian. (Tempo.co)