Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Pil Zenith ke Nelayan Kotabaru

Tiga orang terduga pengedar obat Zenith ditangkap Satuan Pol Airud Polres Kotabaru. Mereka berinisial HJ (45), AA dan HE, warga Desa Hilir Muara RT 08 Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kasat Polairud Polres Kotabaru AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K mengatakan kepada wartawan bahwa kejadian terungkap bermula dari informasi masyarakat Desa Hilir Muara.
“Banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah HJ setelah dilakukan penyelidikan ditangkap Tersangka HJ di rumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara RT 08 Kecamatan Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen / Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp850.000,” katanya di Mapolres Kotabaru, Senin (22/7).
Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, ditangkap AA dan HE di rumahnya ditemukan barang bukti Zenith 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp500.000.
Kata Arief, atas kejadian tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Tersangka Inisial An. HJ diduga melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun, “tutupnya.