Polisi Tangkap 39 Tersangka Narkoba Selama Satu Bulan

Ditresnarkoba Polda Kepri mengklaim telah menyelamatkan 41.385 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, setelah berhasil mencegah peredaran 1,9 kg sabu, 5,7 kg MDMB-4en-Pinaca, 3.205 peace pod liquid vape mengandung etomidate, 180 butir ekstasi dan 3,14 gram ganja.
Barang bukti tersebut disita dari 26 laporan polisi dengan 39 tersangka yang ditangkap selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025.
“Kami terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, jangan sampai masyarakat Kepri menjadi korban,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, dari 26 kasus tindak pidana narkoba tersebut, terdapat enam kasus menonjol dengan barang bukti berupa 5.726 gram (5,7 kg) MDMB-4en-Pinaca atau narkotika golongan I, bahan baku utama tembakau sintetis.
Kemudian, 3.205 peace pod liquid vape mengandung etomidate, 180 butir ekstasi, 1.871, 17 gram sabu dan 3,14 gram ganja kering.
“Luar biasa satu bulan bisa mengungkap sebanyak 26 kasus. Ini jadi perhatian buat stakeholders, masyarakat dan para pemerhati untuk tetap mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ujar Asep.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan pengungkapan narkoba ini terjadi juga berkat kerja sama semua pihak terkait seperti Bea Cukai yang intensif menjaga wilayah pelabuhan dari masuknya barang-barang terlarang, kemudian BNN Provinsi Kepri serta Kejaksaan.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menambahkan, enam kasus menonjol selain pengiriman 5,7 kg MDMB-4en-Pinaca dari Malaysia melalui Batam menuju Jakarta, dan penyelundupan 3.205 peace pod liquid vape mengandung etomidate.
Empat kasus menonjol lainnya, yakni melibatkan jaringan narkoba dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Dalam perkara ini, kata dia, disita 100,2 gram sabu yang diamankan bersama penangkapan dua tersangka, yakni MN (17) masih anak di bawah umur, dan EG, di sebuah hotel di kawasan Sagulung, Kota Batam.
MN ditangkap 23 Juni di sebuah hotel, kemudian dari penggeledahan ditemukan satu cemilan Tos-Tos warna hijau yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berupa kristal narkotika jenis sabu seberat 100,2 gram.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka EG yang sedang menunggu di depan hotel yang juga ditemukan beberapa plastik bening di dalam tasnya,” kata Anggoro.
Kepada penyidik, MN mengaku menyerahkan empat bungkus sabu seberat 400 gram kepada B (DPO) serta tersangka lain berinisial D yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
D ini, lanjut dia, berperan sebagai orang suruhan dari J, seorang narapidana di Lapas Narkoba Tanjungpinang.
“MN adalah adik kandung dari J, narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” kata Anggoro.
Kasus berikutnya, melibatkan tersangka SH, seorang residivis dengan barang bukti sabu seberat 140,1 gram dan sebuah senjata api jenis FN dengan sebuah magazine dan empat butir peluru kaliber 9 mm.
Selain SH, penyidik menangkap empat tersangka lainnya, inisial masing-masing SR, YW, HN, dan JF.
Yang kelima, kasus narkoba limpahan dari Lantamal IV Batam dengan tersangka MH yang membawa narkoba dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Sagulung seberat 1 kg.
MH merupakan kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh pelaku berinisial M.
“Dari keseluruhan barang barang bukti yang diamankan ini, negara berhasil menyelamatkan sebanyak 41.385 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat beras berbahaya,” ujar Anggoro. (Elshinta)