Polisi Tangkap Polisi! 6 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
Polda Metro Jaya menangkap pengeroyok dua penagih utang atau debt collector, MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/12/2025).
Pelakunya adalah semua anggota Polisi berjumlah 6 orang. Dalam hal ini, Polisi tangkap Polisi. Enam Polisi yang sudah menyandang status tersangka itu adalah Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Brigadir Ilham; Bripda Ahmad Marz Zulqadri; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar. Mereka ditahan dan dijerat 170 ayat 3 KUHP.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Diwartakan sebelumnya, pengeroyokan dua debt collector di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.
Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian dan langkah penanganannya. Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo menuturkan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di area parkir TMP Kalibata.
“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Adapun salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius.
Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur. Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya pada Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menangkap enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
Keenamnya dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) yang meninggal di lokasi kejadian dengan domisili Jakarta Pusat, dan NAT (32) yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, domisili Bekasi.
Kerusakan fasilitas yang tercatat mencakup empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan kaca. Brigjen Trunoyudo menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk tindak lanjut, enam terduga pelaku anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.

